Jumat, 05 Juni 2015

Tugas PKN

   1) Pengertian Demokrasi
Secara harfiah atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti "rakyat" dan kratos berarti "kekuasaan". Sedangkan secara istilah demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang didalamnya melibatkan rakyat.Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
1a) Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Indonesia menganut demokrasi pancasila karena demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila.
     
1b) Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
1.         Demokrasi Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila
2.         Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan hal tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa Demokrasi Pancasila telah Terlaksana namun Belum Optimal. Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. 
   1c) Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama yang menjadi indikator berjalannya demokrasi. Aspek yang pertama yaitu demokrasi prosedural, dalam artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur standar untuk bisa disebut demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya pemilihan umum, dan lain sebagainya. Aspek yang kedua yaitu demokrasi substansial, aspek ini lebih tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural. Dalam demokrasi substansial, demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya prosedur-prosedur untuk disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus menyentuh substansi dari prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya parpol yang memenuhi standar, adanya pemilu yang berkualitas dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia baru sebatas tataran prosedural, belum sampai pada tataran substansi. Dalam prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem demokrasi Indonesia. Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu dicarikan solusinya kedepan. 
2) .Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
Sumber:http://geostrategi-indonesia.blogspot.com/
3.Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.

4.SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA MASA ORDE BARU

 Istilah “Orde Baru” dipakai untuk memisahkan kekuasaan era Soekarno (Orde Lama) dengan masa kekuasaan era Soeharto. Era Orde Baru juga digunakan untuk menandai sebuah masa baru setelah ditumpasnya pemnerontakan PKI pada 1965.   
Pada masa Orde Baru, awalnya demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan. Namun dalam perkembangannya, kehidupan demokrasi era Orde Baru tidak jauh berbeda dengan Demokrasi Terpimpin. Sistem pemerintahan presidential juga terlihat ditonjolkan. Kemudian Soeharto menetapkan Demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahan Indonesia.
Orde baru adalah suatu tatanan seluruh perikehidupan rakyat,bangsa dan negara yang diletakkan kembali kepada kemurnian Pancasila dan UUD 1945. Dalam pidato kenegaraan 1976 dikatakan bahwa orde baru lahir dengan tekat untuk meluruskan kembali sejarah bangsa dan negara dengan berlandaskan pada falsafah dan moral Pancasila serta melalui jalan yang selurus-lurus nya seperti yang ditunjukkan oleh UUD 1945. Digaris bawahi, orde baru merupakan koreksi total terhadap segala macam penyimpanan sejarah bangsa Indonesia di masa lampau sejak tahun 1945-1965. Selain itu, ditekadkan juga bahwa orde baru memelihara dan memperkuat hal-hal yang benar dan lurus dari pengalaman dan hasil sejarah kita dalam masa yang lampau.
Orde baru disebut sebagai Orde Konstitusional atau Orde Pembangunan karena ingin memperjuangkan hal-hal berikut:
Adanya sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengoreksi segala penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangunan.
Adanya sikap mental yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksakan Pancasila dan UUD 1945 secra murni dan konsekuensi. Jadi, orde baru bukanlah suatu golongan tertentu karena bukanlah kelompok fisik.
Landasan Orde Baru
Landasan : Pancasila
Landasan konstitusional : UUD 1945
Landasan Opersional : Ketetapan-ketetapan MPRS/MPR
Orde Pembangunan
Pada awal orde baru, program pemerintah hanya terarah pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama usaha pengendalian inflasi penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Usaha pertama yang dilakukan dalam Orde pembangunan tersebut adalah stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi. Stabilisasi berarti pengendalian inflasi, sehingga harga-harga tak melonjak begitu saja. Sedangkan yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah perbaikan secara fisik segala prasarana, ekspor, alat-alat produksi yang rusak.

Sistem Demokrasi-Pancasila
·        Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
·        Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
·        Kapabilitas – sistem terbuka
·        Integrasi vertikal – atas bawah
·        Integrasi horizontal - nampak
·        Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
·        Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
·        Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
·        Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
·        Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
·        Stabilitas stabil
Pada jaman sekarang pemuda merupakan generasi harapan bangsa. Maju tidaknya suatu bangsa bisa dilihat dari pemudanya sehingga pemuda mempunyai tuntutan supaya berkualitas dan cerdas. Semakin banyaknya pemuda yang berkualitas dan cerdas akan menjadi investasi besar bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Harapan akan bangkitnya bangsa Indonesia akan mulai terbuka lebar jika para pemudanya mau bergerak serentak membangun bangsa tanpa ada tekanan dan ancaman dari pemerintah, justru pemerintah harusnya mendukung dan memfasilitasi para pmuda yang ingin menjadi pejuang bangsa.
Berbagai cara bisa dilakukan oleh siapapun, baik dari kalangan pemerintah, swasta ataupun individu pribadi untuk menjadikan para pemuda bangsa ini menjadi kunci kemajuan suatu bangsa. Sebagai kunci kemajuan suatu bangsa pemuda harus dapat menjadi seorang pemimpin atau berjiwa pemimpin. Dalam buku John C. Maxwell dikatakan bahwa seorang pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang berada pada level tengah sehingga dia melakukan proses kepemimpinan ke atas, ke samping dan ke bawah. Kalau pandangan Maxwell ini diterapkan pada jiwa pemuda Indonesia, maka akan tercipta pemimpin-pemimpin yang hebat untuk masa depan bangsa Indonesia.
5.     KETAHANAN NASIONAL
A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIOANAL
Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas  adalah: Ketahanan Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.



B. SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri ; Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri.
2. Dinamis; Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya.
3. Wibawa ; Makin tinggi tingkat ketahan nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama ; Konsep Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

5.Peran pemuda dalam ketahanan nasional ini sangat penting. Pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan harus berdaya agar mampu berkiprah dalam menghadapi tantangan global. Jumlah pemuda yang mencapai 80 juta orang merupakan potensi yang sangat besar. Keberdayaan pemuda sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya pemuda dilakukan melalui dorongan, bimbingan, kesempatan, pendidikan, pelatihan dan panduan sehingga mempunyai kesempatan untuk tumbuh sehat, dinamis, maju, mandiri, berjiwa wirausaha, tangguh, unggul, berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA
Usman, Wan, dkk. 2003. Daya Tahan Bangsa. Jakarta: Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia.
Masdiana, Erlangga, Agus Susilo dan Suratman. 2008. Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional. Jakarta: Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Amal, Ichlasul dan Armaidy Armawi. 1998. Regionalisme, Nasionalisme dan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Maxwell, John C. 2005. The 360 Dgrees Leader. Nashville: Nelson Business.